Untuk Mempermudah Proses Penanganan Karhutla, Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation
INHU, BuletinInews.com- Untuk menggelar sejumlah penyidikan terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Riau, Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau gunakan metode scientic crime investigation (SCI).
Proses penyidikan dilakukan secara bersama dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu, Polda Riau bekerja sama dengan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa, kami bersama penyidik Bareskrim dan KLHK menerapkan Scientific Crime Investigation dalam penyidikan sejumlah kasus Karhutla di wilayah Riau.
Dalam proses penyidikan tersebut, Kombes Pol Sunarto juga menjelaskan bahwa, pihaknya sengaja mendatangkan drone khusus untuk memotret secara khusus barang bukti di area yang telah terbakar sebelumnya, selain itu beberapa barang bukti lain seperti sampel tanah terbakar, sampel flora dan fauna, serta sisa arang kayu bekas terbakar, tunggul tanaman, dokumen dan alat bukti lainnya juga dikumpulkan.
“Ada dronen khusus, sampel-sampel yang tak luput diambil yang akan dibawa ke laboratorium forensik,” kata Kombes Sunarto.
Selanjutnya Kombes Pol Sunarto juga menambahkan bahwa, Scientific Crime Investigation diterapkan bertujuan untuk memperkuat pembuktian perkara pidana yang disangkakan dalam sejumlah pasal dalam Undang-Undang Lingkungan, Kehutanan dan Perkebunan.
“Sekecil apapun bahan, barang bukti, dokumen, keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, termasuk dampak kerugian akan kita kumpulkan, kita kejar dan kita teliti untuk memperkuat pembuktian, sesuai prinsip fair trial (Peradilan yang Jujur dan Adil, red). Mohon dukungan dari masyarakat.” Ungkap Kombes Sunarto.
Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan sebanyak 2 koorporasi sebagai tersangka Kebakaran Lahan, satu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri yaitu PT Adei Plantation (PT AP), dan satu lagi ditangani oleh Polda Riau yaitu PT Sawit Sumber Sejahtera (PT SSS), dalam kasus ini Polda Riau telah menahan Penanggung jawab PT SSS.
Sementara untuk kasus perorangan, penyidik telah menetapkan sebanyak 67 tersangka yang ditangani beberapa Polres di wilayah Polda Riau.
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolda Riau pada, Jumat (11/10/19) siang, Tim Gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementrian LHK, Polda Riau dan Kejaksaan, menemukan lima perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Tanaman Industri yang terindikasi terlibat kasus Karhutla di Riau.
Perusahaan itu adalah PT Gandaerah Hendana, PT RML, PT WSSI, PT BKM dan PT TKWL. Lima perusahaan itu beropersi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu dan Siak.***Rio
