Mandau, Buletininews.com – Akibat Perbuatannya Mengedar dan Menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu NA 27 th seorang Pengangguran terpaksa diamakan Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau. Tersangka Diamankan di jalan Mujair kelurahan Babussalam , kecamatan Mandau , kabupaten Bengkalis Seniin Kemaren ( 24/02/2020) pukul 22.30 wib
Saat melakukan penangkapan tersangka NA team Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan Barang Bukti 3 paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 1.09 gram, 1 buah timbangan digital merk konstant , 1 Buah kotak Plastik tempat penyimpanan Sabu, dan uang Tunai Rp 500 rb diduga hasil penjualan Narkotika, 1 unit Handphone Samsung lipat warna silver serta 10 plastik pack kosong tempat sabu, 1 buah sendok sabu.
Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Mengatakan penangkapan tersangka pada hari Senin ( 24/02) sekitar pukul 22.30 wib diperintahkan team Opsnal melaksanakan lidik Tindak Pidana (TP) Narkotika diseputaran Jalan Mujair RT 02/RW 03 kelurahan Babussalam kecamatan Mandau , kabupaten Bengkalis .
Dan pada pukul 22.45 wib berhasil menangkap 1 orang tersangka A.n NA dan dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti seperti yang dijelaskan diatas.
Dijelas Kapolsek Arvin atas temuan tersebut tersangka mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya , kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Terangnya.(Ayu)
