BANGKINANG, Buletininews.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pemerintahan Kabupaten Kampar akan diberlakukan mulai Selasa (19/05/2020), pada titik perbatasan dan zona merah bersama jajaran Polri, TNI beserta OPD terkait lainnya saat pengecekan titik checkpoint.
Hal ini dikatakan Bupati Kampar, Catur Sigeng Susanto SH saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan PSBB didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSI dan Ketua DPRD Kabupaten Kampar M Faisal ST diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Kampar lainnya di Ruang Rapat Kantor Bupati Kampar, Senin (18/05/2020).
Titik checkpoint PSBB dan Zona Merah Kabupaten Kampar terletak di wilayah Kecamatan Tapung, Tapung Hilir, XIII Koto Kampar, Tambang, Kuok dan Kecamatan Kampar Kiri.
Catur Sugeng Susanto, Bupati Kampar menyampaikan, “PSBB diberlakukan yakninya PSBB Minimum yang tidak menutup jalan, hanya pembatasan pergerakan. Jika keluar rumah, wajib gunakan masker.”
“dengan diberlakukannya PSBB Kabupaten Kampar, diharapkan dua pekan kedepan kita mendapatkan evaluasi yang baik tanpa ODP, PDP dan Positif dari Covid-19. Satukan semangat memutus mata rantai virus corona.” pinta Bupati Kampar.
Ditambahnya, “kepada seluruh Camat agar lakukan pengecekan ke desa-desa, untuk memantau pendistribusian bantuan dari pemerintahan. Dengan itu masyarakat yang berhak menerimanya tepat pada sasarannya.” tegas Catur Sugeng Susanto.
“PSBB efektif dengan hasil evaluasi yang positif, hingga bencana ini segera hilang di Kabupaten Kampar khususnya. Dan kita bisa menjalankan kegiatan serta aktifitas seperti sediakalanya dengan baik serta normal.” pungkas Bupati Kampar.
**(hasby)
