Pecatan Polisi ini Ditangkap,Barang Buktinya 42 Paket
INHU,Buletininews.com – Mantan Anggota Polisi.ATN (37) alias Atan Karamoy tak berkutit saat ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu dan Polsek Peranap,Saat ditangkap ATN tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku ATN, polisi berhasil mengamankan 42 paket sabu-sabu siap edar.
Penangkapan terhadap pelaku ATN ini dilakukan Selasa (12/11/2019) sekira pukul 19.00 WIB disebuah rumah tempat persembunyian pelaku diwilayah Peranap yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Jaliper L Toruan serta didampingi KBO Iptu Adam Malik dan sejumlah personel Polsek Peranap.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran kepada sejumlah Wartawan, Kamis (14/11/2019) membenarkan penangkapan terhadap pelaku ATN pengedar narkoba yang juga mantan Anggota Polri tersebut.
“ Usai kita tangkap,Pelaku ATM langsung kita lakukan pemeriksaan dan setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka,” Ujarnya
Menurut Misran,Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat Kecamatan Peranap kepada pihak kepolisian terkait sepak terjang tersangka ATM yang merupakan pecatan polisi itu dalam peredaran narkoba diwilayah Peranap.
“ Selain sepak terjang tersangka itu, Tersangka juga sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu terkait aktifitas yang dilakoni tersangka,” paparnya.
Puncaknya, Selasa malam, tim gabungan mengendus tempat persembunyian tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemburuan yang cukup lama.
Ketika dilakukan penggerebekan, ternyata benar, tersangka ada ditempat itu dan saat digeledah, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran, total berat mencapai 18,31 gram, 1 unit HP merek Nokia, timbangan elektrik, 14 pak plastik pembungkus, 1 tas ransel dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“ Malam itu juga, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses hukumnya,” Ungkapnya.
Ditambahkan Misran, tersangka dipecat dari keanggotaan Polri karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sudah sering dilakukan tes urine tersangka saat aktif di kepolisian, hasilnya selalu positif dan akhirnya tersangka dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat September 2016 lalu dan ini juga merupakan Komitmen Polri Khususnya Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolres Inhu dalam memberantas peredaran Narkoba Dibumi Indragiri ” Ucap Mantan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba Polsek Rengat Barat ini (Yan)
