Diindikasi Ada Oknum Kepala Desa Di Kampar Kiri Dugaan Berwirausaha Praktek Illegal Loging

0

KAMPAR, Buletininews.com – Perlu diketahui, illegal logging atau pembalakan kayu adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Apapun alasannya, penebangan kayu tanpa dilengkapi izin yang sah, itu artinya melawan aturan negara.

Namun kini dalam pantauan awak media berdasarkan informasi dan keterangan yang didengar dari masyarakat, khususnya diwilayah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar aktifitas pembalakan liar, usaha penampungan kayu hasil hutan, maupun penyedia jasa jual beli kayu jarahan dari hutan berbagai kategori diduga marak di daerah tersebut.

Tak kalah pentingnya, praktek illegal loging ataupun penjarahan kayu hasil hutan diwilayah Kampar Kiri Kabupaten Kampar banyak terindikasi dilakoni oleh para oknum dari instansi pemerintahan seperti Oknum Kepala Desa sebagai pengusaha ditingkat desanya yang mengepul dari masyarakat atau pemilik usaha yang memperkerjakan masyarakat sebagai anggota atau anak buah dari usahanya tersebut.

Seorang oknum Kepala Desa diwilayah Kampar Kiri pemilik usaha dari pembalakan liar atau penajarahan kayu hasil hutan ketika diberbincang dengan awak media mengungkapkan, bahwa usaha yang dilakoninya tersebut diluar dari kedinasan di pemerintahan desa dan pihaknya juga tentu meringankan beban perekinomian masyarakat setempat dengan membuat lapangan pekerjaan.

Pantauan awak media, para oknum pengusaha illegal loging yang memiliki background pemimpin wilayah tersebut terlihat memiliki beberapa unit kendaraan pengangkut kayu hasil hutan, dan juga memiliki mesin pengolah kayu hasil jarahan pembalakan liar dari hutan serta memperkerjakan sekelompok masyarakat dalam mencari dan mengumpulkan kayu hasil hutan dari praktek illegal loging dengan upahtidak sesuai aturan tenaga kerja.

Salah seorang masyarakat yang tak mau disebutkan nama dan identitasnya ini sangat menyayangkan atas dugaan praktek illegal loging tersebut berkesan adanya sikap pembiaran dari pihak terkait dan instansi berwenang setempat.

“Setiap pemimpin wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.” Tutur masyarakst itu.

Dilanjutkannya, “Untuk menjamin upaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan seorang pemimpin pemerintahan baik di dalam maupun di luar kedinasannya. Pelanggaran etika atau kedisplinan tentu ada sanksi teratur, lebih lebih bagi oknum Kepala Desa yang seharusnya menjadi contoh dan teladan. Heem, malah punya usaha, penampungan, pengolahan kayu illegal loging yang pastinya tindakan melawan hukum. Pembeli dan penyalur tentang illegal loging pun tidak dibenarkan dalam hukum.” Ujar masyarakat yang sangat menyayangkan oknum pemangku contoh atau teladan bagi rakyatnya dari praktek penjarahan hutan yang harusnya kita jaga dan rawat serta lindungi.

Atas informasi ini, awak media akan mencoba segera menelusuri kepedesaan diwilayah Kampar Kiri sekitarnya dalam upaya hak jawab pemberitaan agar mendapatkan perimbangan berita.

**(hasby)

Iklan di bawah artikel

Leave A Reply

Your email address will not be published.