BANGKINANG, Buletininews.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Kampar telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada Tanggal 15 Mei 2020 lalu, untuk mencegah dan menangani Covid 19 diwilayah Kabupaten Kampar dengan gencar pemerintah bersama tim gugus satgas covid 19 Kabupaten Kampar terus mensosialisasikan kepada masyarakat.
Ketentuan dan pelaksanaan jam malam dengan berbagai aktifitas dipandemi wabah virus corona ini, Pemda Kabupaten Kampar pada Kamis malam (21/05/2020) ditetapkannya tidak ada aktifitas jam malam dari pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Ini ditandai dengan digelarnya Apel Operasi PSBB Kabupaten Kampar di Posko Covid-19 bertempat digedung LPTQ Kabupaten Kampar, (21/05).
Dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Drs Yusri MSi selaku Wakil Ketua Gugus Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar menyampaikan arahan, “kita himbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik toko untuk mematuhi penerapan aturan PSBB di Kabupaten Kampar dengan menghentikan aktifitas keramaian.”
Jelang idul fitri 1441 Hijriah, kearifan dan kebijaksanaan serta penuh tanggung jawab turut serta dalam penangananannya, kewaspadaan menyikapi bersama perjalanan tugas ini.
“Insyaallah dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat, kita laksanakan demi kesehatan bersama masyarakat yang kita cintai.” Ucap Yusri.
Dengan ditetapkannya PSBB diwilayah Kabupaten Kampar, diminta kesadaran masyarakat dalam pelaksanaannya.Demikian diarahkan Sekdakab Kampar saat digelarnya Apel pelaksanaan Operasi PSBB Kabupaten Kampar.
Menggunakan mobil operasional dan personil dari Polres Kampar, Kodim 0313/KPR, Diskominfo Kampar, Satpol-PP Kampar, Dishub Kampar, BPBD Kampar, dan Dinas Kesehatan. Sekretaris Daerah Drs Yusri MSi Wakil Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kampar Mewakili Ketua Covid-19 H Catur Sugeng Susanto SH memimpin pelaksanaan operasi terhadap penerapan jam malam menyusuri tempat-tempat keramaian dan toko di sekitaran Bangkinang Kota dengan menggunakan pengeras suara sebagai sarana himbauan.
Turut hadir Kasdim Mayor Inf Gunawan N, Kasat Lantas Polres Kampar AKP Fauzi MH, Kadishub Pemdakab Kampar M Amin Filda, Kadiskominfo dan Persandian Pemdakab Kampar Arizon, Kalaksa BPBD Pemdakab Kampar Afrudin Amga, dan Kakansatpol PP Pemdakab Kampar H Nurbit MH.
Operasi berjalan dengan lancar dan sukses pelaksanaan dalam mensosialisasikan himbauan penanganan Covid-19 di PSBB Kabupaten Kampar, Sekdakab Kampar beserta rombongan kembali berkumpul digedung LPTQ Kabupaten Kampar sebagai Posko Covid-19.
Selanjutnya dibeberkan Tim Satga Covid 19 Kabupaten Kampar disela kegiatan, “bagi masyarakat yang melanggar himbauan dalam pencegahan dan penanganan virus corona ini disituasi PSBB Kabupaten Kampar, akan dilakukan pemeriksaan ditempat dan dirapidtest bagi yang tidak mengikuti arahan protokol kesehatan, bahkan adanya penerapan sanksi sesuai peraturan. Dan Kegiatan ini akan digelar hingga 28 Mei 2020 atau sampai ada keputusan pemerintah.” Pungkas Afrudin Amga sebagai Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar.
**(hasby)