Polres Rohul Kembali Ciduk Seorang Remaja Penyalahgunaan Narkotika

0 629

Kunto Darussalam, Buletininews.com — Wah,jangan main main dengan Narkoba,selain dapat merusak kesehatan diri sendiri dapat merusak orang lain serta melanggar hukum berujung penjara.Polres Rokan Hulu tidak akan beriampun kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,kali ini seorang remaja inisial RM, Umur 20 tahun,warga Desa Sei Murai Kecamatan Kunto Darussalam,Kabupaten.Rokan Hulu.

RM diciduk dan diamankan di Mapolres karna kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika.Hal ini dikatakan Kapolres Rokan Hulu ,melalui paur Humasnya,IPDA Peri Padli SH.minggu,8/3/2020.

Menurut Peri ,penangkapan bermula dari pada hari jumat tgl 06 Maret 2020, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Desa Sei murai kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu  sering dijadikan tempat transaksi narkotika ,mendapat info tesebut Kasat Resnarkoba AKP MASJANG EFFENDI memerintahkan anggotanya utk  menindak lanjuti informasi tesebut, selanjutnya pada hari Jumat  sekira pkl 20.30 Wib Personil Sat Resnarkoba mendatangi TKP yang diinformasikan dan mendapati pelaku baru keluar dari sebuah pondok yang diduga sebagai tempat berkumpul org yg pesta narkoba & terhadap pelaku langsung diamankan,saat diamankan pelaku Membuang 1 (satu)  Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,35 gram,serta ditemukan 1 ( Satu ) lembar kertas timah dan 1 ( Satu ) Buah HP mrek Starwberry w. biru.

” RM mengaku mendapatkan paket Shabu itu dari sdr.AAN (DPO) Selanjutnya terhadap pelaku dan BB dibawa ke Polres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.”tegas IPDA,Peri Padli SH ,Paur Humas Polres Rohul.(agus asmara)

Iklan di bawah artikel

Leave A Reply

Your email address will not be published.