Satpol PP Inhu Ajukan Pedagang Miras Ke Pengadilan

INHU,Buletininews.com — Satuan Polisi pamong Praja Kab Inhu mengajukan seorang seorang warga yang berprofesi pedagang minuman keras di Kecamatan Rengat ke Pengadilan Negeri Rengat untuk diproses secara hukum.

Pedagang tersebut
terbukti secara syah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring). Dalam proses persidangan s terdakwa yang bernama Hendri gunawan divonis denda Rp.500 ribu atau di Subsider 5 hari Kurungan badan apabila tak sanggup membayar denda.

Vonis Tipiring ini Bacakan Hakim Pengadilan Negeri Rengat Immanuel MP Sirait.SH MH di Pengadilan Negeri Rengat,Rabu (23/10/2019) kemarin,

Selaku Kuasa Penuntut Umum adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol Polisi Pamong.Dalam hal ini Kepala Seksi Penegak Perda Bidang Operasional dan Pamwal Kabupaten Indragiri Hulu Ronius Prawira.

“ Terdakwa Hendra,Secara hukum terbukti melanggar Pasal 08 ayat 2 Jo Pasal 17 Ayat 1 Perda Kab.Inhu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pelarangan dan Penindakan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu,” Kata Kepala Satpol Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hulu H.Bobby Rachmat SSTP.MS.i melalui Kepala Bidang Operasional dan Pamwal ,Aldiar Susentra,Jumat (25/10/2019) kepada sejumlah wartawan.

Menurut Aldiar, Sidang Tipiring terdakwa Hendra ini berawal dari hasil dari Penyidikan PPNS atas operasi yustisi Gabungan Satpol Pamong Praja TNI dan Polri di wilayah Kecamatan Rengat tepatnya di  Dusun Rawa Jadi Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat menemukan terdakwa Hendra Gunawan menjual minuman keras dengan berkedok warung.

“ Sebelum kita sidangkan,Kita berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS Satuan Reskrim Polres Inhu,Ini merupakan persidangan tipring perdana yang digelar di PN Rengat ,” Ungkapnya

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Rengat Immanuel MP Sirait. SH, MH membenarkan PN Rengat sudah menggelar sidang perdana Tipiring dengan terdakwa Hendri Gunawan alias Adek diajukan PPNS Satpol PP Inhu.

“Terdakwa Hendra Sudah di vonis Denda Rp 500 ribu,Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda baru hukuman lima hari kurungan badan dilakukan,” Jelas Immanuel,Hakim yang mengadili Berkas Tipiring terhadap terdakwa Hendra Gunawan (Ags)

HukrimINHU
Comments (0)
Add Comment