INHU,BuletinInews.com – Pelaku Pencabulan terhadap tujuh orang Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Kepolisian Resor Indragiri Hulu
Pelaku ditangkap Tim Gabungan Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Inhu dibawah pimpinan Ipda Dahniel SP. S.Sos Bersama Tim Unit Perlindungan Peempuan dan Anak Satreskrim Inhu dibawah Pimpinan Aiptu Khairul.
“ Pelaku berinisial RR merupakan seorang guru honor disebuah sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu wilayah Peranap,” kata kapolres Inhu AKBP Efrizal SI.K melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran WR,Kamis (5/12/2019) kepada sejumlah Wartawan.
Pelaku RR, Kata Misran,Ditangkap polisi,Di Kabupaten Kepulauan Meranti, pelaku yang sempat di identifikasi lari ke kecamatan Kundur, Tanjung Batu Kab.Karimun Propinsi Kepulauan Riau.
“Pelaku selalu beripindah pindah tempat untuk menghindari kejaran dari petugas kepolisian Resor Inhu dan dengan gigih team Narasinga bersinergi dengan unit PPA inhu berhasil mengakhiri pelarian pelaku RR di kepulauan Meranti,” Kata Misran.
Menurut Misran, korban akibat kebejatan pelaku berjumlah Tujuh orang yang merupakan anak didik nya. Korban dicabuli pelaku secara bergantian dengan modus akan mengambil nilai untuk sekolah dan masing masing korban diundang kerumah nya saat jam pulang sekolah dengan alasan akan diberi tambahan pelajaran untuk mengambil Nilai.
Dan dengan polosnya korban datang kerumah pelaku yang merupakan guru mereka untuk tujuan akan mengambil nilai. Namun siapa sangka saat berada dirumah pelaku, korban yg merupakan siswa didiknya di suruh untuk memegang kemaluan pelaku dan memerintahkan korban untuk dilakukan perbuatan cabul dengan janji jani akan dijadikan juara di kelasnya. Dan jika ada siswa didiknya yang menolak maka pelaku akan mengancam memberikan nilai yang rendah di rapor mereka sehingga dengan terpaksa siswa didik yang menjadi korban tersebut mengikuti kemauan guru bejad tersebut.
“ Dan diperkirakan pelaku memiliki gejala sex yang menyimpang, dimana semua korban yang di cabulinya semua adalah laki laki, dan ada salah satu siswa didik yang mengaku jadi korban tersebut menjelaskan jika pelaku telah melakukan sodomi lubang dubur korban sebanyak dua kali. Sehingga membuat para siswa didik yang menjadi korban menjadi trauma dan takut masuk sekolah,” Jelas Miran lagi.
Terkuaknya perbuatan pelaku tersebut saat ada salah satu siswa yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap dirinya dan kemudian siswa tersebut melaporkan kepada orang tuanya, jika gurunya telah melakukan pelecehan sexual kepada dirinya , mengetahui hal tersebut orang tua korban menjadi marah dan langsung menjumpai guru RR di sekolah keesokn harinya , bersama orang tua siswa yg menjdi korban lain, bersama sama mereka dengan penuh amarah menuju sekolah tempat anak anak mereka belajar.
Mengetahui jika perbuatannya sudah diketahui, pelaku RR langsung melarikan diri dan meninggalkan pekerjaannya serta tempat tinggalnya, di wilayah inhu menuju kota lain untuk bersembunyi.
Pelaku berhasil dibekuk tim gabungan dan kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah dibawa ke Polres Inhu Mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.
“ Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan 3 UURI no 17 tahun 2016 Atas penetapan Perppu no 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Ungkap Misran (Yan)