KAMPAR, Buletininews.com – Menghadapi bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah dan Idul Fitri, Pemerintahan Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar diwakili Sekretaris Daerah, Drs Yusri MSi mengikuti sekaligus memimpin rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar dan Forkopimda.
Rapat ini membahas terkait peraturan tentang aktifitas dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (15/04/2020).
Dalam arahan pimpinan rapat, Yusri mengatakan bahwa aktifitas bulan suci Ramadhan 1441 H, mengikuti arahan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19 dan juga surat edaran dari Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Diseasa (COVID-19) dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Provinsi Riau serta Himbauan MUI Kabupaten Kampar Nomor: 01/MUI-K/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
“berdasarkan surat edaran tersebut, sangat penting rasanya bagi kita untuk membuat aturan tentang ativitas bulan ramadhan dan idul fitri ini, agar mata rantai penyebaran covid tersebut dapat kita putus,” jelas Yusri.
Lebih lanjut Sekda Kampar mengatakan, “aturan yang kita buat, tentunya tidak jauh berbeda dengan yang di keluarkan oleh Provinsi Riau, tentunya menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, diantara lain menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas mudik/pulang kampung dan tradisi menjelang Ramadhan seperti kenduri, berdo’a sebelum masuk bulan Ramadhan, mandi Balimau Kasai dan Ziarah Kubur yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.”
Kemudian juga menghimbau seluruh umat Islam agar meniadakan kegiatan Sahur Bersama dan Buka Puasa Bersama (ifthar jama’i) dari kelembagaan, pemerintahan, swasta, ormas, Masjid, Mushalla maupun kelompok masyarakat tertentu serta meniadakan santapan Rohani Ramadhan dalam pelaksanaan Sholat Tarawih di Masjid/Mushalla.
Sedangkan, kajian Ramadhan akan disampaikan melalui Radio atau Media Sosial dan kegiatan Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing serta Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an di Masjid/Mushalla hanya dilaksanakan oleh beberapa orang yang ditetapkan oleh pengurus dengan memberlakukan protokol kesehatan.
Selanjutnya juga meniadakan kegiatan Peringatan Nuzul Al-Qur’an yang diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Mushalla maupun Kelompok Masyarakat Tertentu. Tidak melaksanakan kegiatan I’tikaf baik di Masjid maupun Mushalla. Tidak Melaksanakan Takbiran Keliling pada malam Idul Fitri, cukup melakukan takbiran di dalam masjid/mushalla oleh beberapa orang saja maksimal tiga orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Meniadakan kegiatan Silaturrahim atau Halal bi Halal yang sifatnya berkumpul di Masjid/Mushalla dan tempat umum lainnya baik diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Mushalla maupun Kelompok Masyarakat Tertentu.
Kemudian, dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi (zona merah) berdasarkan ketetapan Pemerintah, maka kegiatan sholat wajib lima waktu/rawatib, sholat jumat, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid/mushallaatau tempat umum lainnya ditiadakan.
Sedangkan, dalam kawasan yang potensi penularannya rendah dan sedang (zona hijau dan kuning) berdasarkan ketetapan Pemerintah, maka diperbolehkan untuk melaksanakan sholat wajib lima waktu/rawatib, sholat jumat, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid/mushalla atau tempat umum lainnya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan memperhatikan hal-hal diantaranya, Imam sholat dianjurkan membaca surat-surat pendek dan membaca zikir-zikir singkat, Jarak shaf antar satu jamaah dengan jamaah lainnya minimal 1 (satu) meter dengan tetap memperhatikan lurusnya shaf.
Setiap orang menghindari kontak fisik baik bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya dan juga setiap orang dianjurkan sholat di masjid/mushalla terdekat dari kediamannya dan membawa sajadah masing-masing dari rumah dan tak lupa setiap orang wajib memakai masker.
Bagi yang terpapar COVID-19 baik berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect COVID-19 dan Positif COVID-19 dilarang mengikuti sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid/Mushalla dan tempat umum lainnya.
Khusus kepada Satgas COVID-19 agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti terhadap aktivitas pasar Ramadhan, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko, cafe/restoran/rumah makan, warnet serta kegiatan berkumpul sore menjelang berbuka puasa yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Menutup, “Camat, Kepala Desa/Lurah, Ketua RW/RT, Pengurus masjid/mushalla, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai dan tokoh masyarakat diinstruksikan untuk melakukan pengawasan, mengedukasi, menertibkan dan memberikan teguran terhadap anggota masyarakat yang melanggar hal-hal tersebut di atas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19.” Tegas Bupati Kampar diwakili Sekda Kampar, Drs Yusri MSi.( Hasbi)