Pekanbaru, Buletininews.com — Berdasarkan laporan Lembaga Adat Melayu (LAM) Indragiri Hulu (Inhu), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Riau memanggil empat perusahaan yang diduga keberadaanya tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Padahal pada pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.
“LAM Inhu lapor ke kita ada empat perusahan yang berdiri lama tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat. Mana CSRnya? mana plasmanya? Jadi kita lakukan hearing dengan perusahan itu bersama dinas terkait. Karena HGU harus memfasilitasi kebun masyarakat mininal 20 persen plasma,” jelas Ketua Komisi III, Erizal Muluk, di Pekanbaru, Senin (18/3/19).
Ini dengan mekakukan hearing, Senin (18/03) dengan mengundang seluruh pihak terkait termasuk perusahaan bersangkutan.
Ketua LAM Inhu, Datuk Sri Marwam MR saat sikonfirmadi disla-sela hearing menjelaskan, ada empat perusahaan yang diadukan yaitu PT Indriplant, PT Sinar Reksa Kencana, PT Rigunas Agri Utama, PT Panca Agro Lestari.
“Pada prinsipnya keberadaan perusahaan harus memberikan kemakmuran pada masyarakat sekitar dan harus taat hukum. Sebelum beroperasinya perusahaan ini juga ada perjanjan-petjanjian pada masyatakat. Tapi dalam perjalannya ternyata hal ini tidak terlaksana. Inilah upaya yang kita lakukan dengan mengadu ke Jomisi III ubtuk ditindaklanjuti,”
sebutnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi lagi seperti apa bentuk tindakan perusahaan yang melanggar kesepakatan tersebut, Datuk Sri Marwan MR kembali menyebutkan, misalnya mengenai perjanjian kemitraan antara pihak perusahaan dengan masyarakat tentang pengelolaan tanah ulayat.
“Padahal perusahaan tersebut sudah berdiri sejak sekitar tahun 2008 atau sudah beroperasi 10 tahun dan sudah pula menghasilkan tapi masyarakat tidak dapat apa-apa. Ada juga perusahaan yang sudah lama berdiri, satu periode HGU, tapi tidak punya Plasma. Tentu ada sekitar 20% dari hak masyarakat yang mesti diberikan, tapi tidak didapat,” sebutnya lagi.
Sementara itu Sekretaris Komisi III yang memimpin kegiatan hearing, Suhardiman Amby, saat dikonfirmasi di tempat terpisah mangakui, dalam hearing yang dilakukan telah mengundang seluruh unit terkait seperti Badan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Tanamman Pangan Hortikultura dan Petkebunan, Dinas Kehutanan, pihak perusahaan dan lainnya.
“Jadi kita intinya mencari jalan keluar terhadap apa yang terjadi atau diadukan,” sebutnya.
Diakui juga oleh Politisi Hanura ini, dari perusahaan yang dilaporkan LAM Inhu ini memang ada sebagian yang ditanam di luar HGU, tidak sesuai Izin yang diberikan, menanam di kawasan DAS.
“Jadi kita sudah sepakat tadi akan lakukan kunjungan ke lapangan. Melihat langsung seperti apa permasalahan, apakah sesuai yang dilaporkan dan berupaya cari penyelersaiannya,” sebutnya.
Disampaikan juga oleh Dapil Kunsing-Inhu ini, persoalan yang bisa dilakukan musyawarah mufakat untuk dikembalikan pada kemakmuran masyarakat, akan dilakukan musyawarah mufakat. Tapi kalau memang tidak bisa, mungkin perusahaan menolak, diminta pada pihak LAM nantinya mekanjutkan pada jalur hukum.
“Intinya mengejar Permentan Tahun 2011 yaitu 20% dari luas HGU untuk kepentingan masyarakat tempatan,” tambahnya. (ADV)