Tata Perpakiran, Sejak Awal Oktober Jasa Layanan Parkir Non Tunai Diberlakukan

Pekanbaru, Buletininews.com — Mulai awal Oktober biaya jasa layanan parkir non tunai mulai direalisasikan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menjelaskan, untuk tahap awal ini ada 250 titik yang akan diberlakukan pembyaran jasa layanan parkir non tunai. Selanjutnya akan ditambah 250 titik lagi sehingga total nantinya ada 500 titik parkir di Pekanbaru yang menggunakan jasa layanan parkir non tunai.

Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga tengah mendata 250 tritik lokasi parkir yang akan diberlakukan pembyaran jasa layanan parkir non tunai. Hal ini ditegaskan Yuliarso sebagai komitmen dari pihak ketiga untuk meningkatkan layanan parkir di Pekanbaru.

“Selain juga sangat berguna untuk menekan angka kebocoran dari pendapatan parkir. Sebab dengan pembayaran non tunai, jasa layanan parkir yang diperoleh akan langsung tercatat oleh sistem,”jelas Yuliarso.

Dalam penerapan jasa layanan parkir non tunai ini , lanjut Yualiarso para juru parkir akan dibekali pelatihan serta juga dilengkapi dengan alat khusus.

“Masing-masing jukir dilengkapi alat khusus, sehingga tidak ada alasan bagi mereka tidak menggunakan alat yang dimaksud,”tegas Yuliarso.
Selain itu ke depan juga dituturkan Yuliarso penggunaan tekhnoliogi untuk jasa perparkiran akan dikembangkan lagi , dimana pengendara dapat mengecek ketersediaan lokasi parkir dipusat perbelanjaan atau juga pusat keramaian di Pekanbaru.

Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perparkiran mengenai penggunaan teknologi informasi, pemerintah daerah mendorong pihak ketiga yang di tunjuk dan diberi izin untuk menyelenggarakan perparkiran dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki pemerintah daerah.

Dimana teknologi tersebut dapat menginformasikan tentang layanan parkir yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat. Dengan telah ditetapkannya Mitra Kerjasama untuk Kerjasama operasional pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru maka akan diberlakukannya pembayaran tarif jasa layanan dengan pembayara non tunai (cashless) yang akan dilakukan secara bertahap terhitung mulai 1 oktober 2021.

Yuliarso menjelaskan, inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasaan dan pelayanan serta memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) karena meminimalisir kebocoran dan kecurangan yang terjadi antara juru parkir dan pengguna jasa layanan di sektor perparkiran.
“Sistem pembayaran dengan inovasi terbaru ini juga dilengkapi dashboard yang mana setiap transaksi akan terekam dan langsung terpantau ke server Dinas Perhubungan yang memudahkan instansi terkait dalam hal pengawasan dan pelaporan,” jelasnya.

Dengan adanya teknologi IT dibidang pelayanan perparkiran maka dapat mempermudah secara keseluruhan mulai dari transaksi, keamanan,kenyamanan bahkan pengawasan serta pemanfaatan digital di era modernisasi. mengingat situasi dan kondisi di pandemi covid-19 saat ini, inovasi pembayaran cashless juga dianggap dapat membantu pemutusan rantai covid-19 karena mengurangi penggunaan uang tunai serta kontak langsung antara jukir dan pengguna jasa layanan.

Uji coba pembayaran tarif layanan perparkiran menggunakan alat teknologi Pembayaran Parkir (Cashless) sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru disejumlah titik antara lain di pasar buah.

“Untuk sementara karena ini masih baru tentu masih ada kendala, namun semua by proses sampai nanti juru parkir dan pengendara terbiasa dari membayar jasa layanan parkir tunai ke non tunai,” jelas Yuliarso.

Menurutnya darti 88 ruas jalan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, 500 titik diantaranya akan diberlakukan pembayaran dengan sistem non tunai. Para juru parkir juga sudah dilatih untuk menggunakan alat pembayaran non tunai tersebut.

“Tahap awal ada 250 titik yang kita terapkan pembayaran jasa parkir layanan non tunai ini, semua alat telah tersedia dan juru parkir juga sudah dilatih untuk menggunakan alat tersebut,”imbuh Yuliarso.

Lanjut Yuliarso , Pemko Pekanbaru melalui Dishub dalam kondisi Covid 19 berusaha untuk mengelola perparkiran dengan lebih baik, professional, terukur, terarah dan terbatas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Adapun tujuan penataan perparkiran yang utama adalah dalam rangka mendukung mewujudkan system pergerakan barang dan dan orang yang efektif dan effisien dalam semua aktifitas dijalan dengan system manajemen handal dan berbasis Teknologi Informasi.

“Dalan pengelolaan perparkiran terdapat potensi pendapatan keuangan yang sah untuk daerah yaitu retribusi perparkiran,”tegasnya.

Retribusi perparkiran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang jika dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi yang maksimal untuk sumber keuangan daerah yang sangat berguna umtuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, pelayanan kepada masyarakat pekanbaru. Sehingga terwujudnya kemandirian daerah ditengah kondisi ekonomi global yang terguncang. (Adv)

Comments (0)
Add Comment