Pekanbaru, Buletininews.com — Sosialisasi Program dan Simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Peserta DBH Sawit di Provinsi Riau
Kadisnakertrans Riau H Boby Rachmat S.STP M.Si, didampingi Kasi Keselamatan Kerja HI Disnakertrans Riau R Dedi S.STP M.Si, turut hadir Ketua KUD Karya Dharma Siak III dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau-Kepri Eko Yuyulianda / KAKANWIL BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 91 Tahun 2023 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Dana bagi hasil ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan feedback atas hasil yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
Terdapat alokasi pemberian Dana Bagi Hasil ini Dimana 80% adalah diperuntukan bagi Pembangunan dan pemeliharaan insfrastruktur jalan serta 20% untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Salah satu alokasinya adalah Perlindungan Jaminan Sosial.