BANGKINANG KOTA, Buletininews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya pengadaan kendaraan mobil Ambulance Desa.
Hal ini, bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan kelurahan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di kendaraan mobil ambulance desa sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar yang bertempat di Aula Kantor Bupati Kampar pada Rabu (06/05/2020).
Turut serta dalam kegiatan ini Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan Desa se-Kabupaten Kampar yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar diwakili oleh Koordinator Tim Asistensi Desa Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Elly Yudia SE.
Dalam sambutannya, Elly Yudia yang juga merupakan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Desa di Dinas PMD Kabupaten Kampar mengatakan, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar para Kepala Desa dan Perangkatnya bisa memahami tentang proses pengadaan barang dan jasa dengan benar sesuai aturan perundang-undangan.
“Kita ingin, jangan sampai akibat dari ketidaktahuan ataupun ketidak sengajaan aparat pemerintah desa dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan menjadi masalah hukum.” Ujar Elly.
Perlu diketahui para Kepala Desa dan Perangkatnya, mobil layanan kesehatan atau ambulance tersebut perlu ditingkatkan spesifikasi kelengkapan yang meliputi Brangkar, Oksigen dan Infus, Lampu Sirine, Lampu Penerangan dan Fasilitas lainnya sesuai SOP.
“spesikasi kendaraan kita kerjasama dengan Bidang Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Hal ini, agar desa-desa yang menganggarkan pengadaan mobil ambulance, harus benar-benar miliki fasilitas kesehatan, jangan hanya asal merk-nya saja.” tegas Kadis PMD Kab.Kampar diwakilli Elly Yudia SE.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber Poppy Rahmadini Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Kampar dan Yaprizal Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Kampar.
Dimusim wabah pandemi Covid 19 diwilayah Kabupaten Kampar khususnya, sosialisasi dibagi menjadi dua kelompok perdua gelombang selama 2 hari (06-07/05/2020). Kelompok pertama digelombang pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sedangkan Kelompok kedua dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai, dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
**(hasby)