Satpol PP Kampar Tegaskan Wajib Masker dan Tempat Pedagang Ikuti Protokol Kesehatan

Bangkinang, Buletininews.com – Rapat bidang keamanan dan penegakan hukum tim gugus Covid-19 dalam Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kampar H Nurbit SIP MH dengan tujuan masyarakat keluar rumah ditegaskan menggunakan masker dan senada juga dibahas pengaturan ulang pedagang takjil selama Ramadhan.

Kasat Pol PP Kampar H Nurbit SIP MH dalam memimpin rapat bersama Tim Gugus tugas Covid 19 di bidang pengamanan dan penegakan hukum Kabupaten Kampar ini (27/04/2020)turut dihadiri Satpol PP Kampar, TNI, Polres Kampar, Dishub Kampar, Dinas Perdagangan , Camat Bangkinang Kota dan Kades Ridan, serta Kades Kumantan.

Rapat ini dilaksanakan karena masih banyaknya masyarakat yang tidak patuh terhadap himbauan pemerintah dalam penerapan social distancing dan physical distancing protokol kesehatan, terutama dalam kewajiban menggunakan masker ketika keluar rumah. Kemudian, masih ada penjual/pedagang yang tidak patuh terhadap garis dan jarak berjualan yang diterapkan.

Dalam rapat ini, mendapatkan keputusan agar masyarakat keluar rumah untuk kepentingan yang tidak bisa ditunda seperti berobat, bekerja dan berbelanja bahan makan pokok untuk kebutuhan keluarga diminta tegas untuk menggunakan masker, tentunya memenuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan dan pemutusan mata rantai penularan dan penyebaran Covid – 19 ditengah masyarakat.

Pantauan dilapangan, khususnya pada ruas Jalan Datuk Tabano di depan pasar ramayana Bangkinang, tempat masyarakat berjualan takjil untuk berbuka puasa dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi protokol kesehatan Covid – 19.

Hal ini terlihat dari masih banyak yang tidak menggunakan masker, baik pembeli maupun para penjual takjil, serta jarak antar pedang yang masih dinilai sangat berdekatan.

“kita akan mengatur ulang jarak aman antar pedagang dengan pedagang maupun dengan pembeli, serta mewajibkan semua orang yang akan memasuki zona atau wilayah tempat berjualan takjil wajib memakai masker. Apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker tidak dibolehkan memasuki wilayah tersebut, dan bagi penjual yang tidak menggunakan masker tidak dibenarkan berjualan dilokasi tersebut.” ujar Kasatpol PP Kampar.

Disambung Nurbit, “Untuk memastikan rencana ini bisa berjalan sebagaimana diharapkan, maka akan dilakukan pengamanan secara bersama oleh Petugas yang terdiri Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub. Petugas akan ditempatkan dibeberapa titik jalan diwilayah Bangkinang Kota terutama di Jalan Datuk Tabano, Jalan Sisingamangaraja dan ruas jalan lainnya yang diperlukan.” bebernya.

Usai rapat, tim bergerak langsung ke lokasi untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat sekaligus mendata pedagang yang berjualan serta menegur dan mengingatkan semua orang dilokasi tersebut untuk menggunakan masker.

Kunjungan lapangan secara terpadu, disepakati akan dilakukan pengaturan ulang jarak pedagang serta rekayasa lalulintas pada ruas Jalan Datuk Tabano dan Jalan Sisingamangaraja.

“sekali lagi, Tim menghimbau kepada masyarakat dan pedagang untuk mematuhi himbauan pemerintah, ini demi kita bersama dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19.” tutup Kasatpol PP Kampar.( Hasbi)

Comments (0)
Add Comment