Jakarta, Buletininews.com — Kamis (20/3/2025). UU TNI disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yg ditetapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah berbagai tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan kemudian ditandatangani juga secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Yaitu, Prabowo Subianto. Sebelum keputusan pengesahan, Komisi I DPR RI telah menggelar berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada bulan Maret 2025 untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Revisi UU TNI yg diubah pada Undang-Undang no. 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia. Isi dari pasal tersebut bertujuan mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yg berisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas atau masa pensiun.
Pengesahan UU TNI memicu polemik dan penolakan bagi kalangan masyarakat sipil, aktivis, akademisi, dan mahasiswa. Sehingga revisi UU TNI ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat mengingat kejadian pada peristiwa sejarah masa orde baru yang berdampak pada demokrasi, selain itu Sektor pemerintahan dikendalikan oleh ABRI pada masa kabinet Soeharto.
Dengan disahkannya UU TNI, terdapat harapan bahwa institusi militer Indonesia akan menjadi lebih adaptif terhadap tantangan modern seperti ancaman siber dan geopolitik internasional. Namun, penting untuk memastikan penerapan undang-undang ini dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu, Mahasiswa melakukan sejumlah aksi demontrasi di setiap wilayah dengan koordinasi yg dilakukan oleh BEM SI (Seluruh Indonesia) yg berpusat di Jakarta kemudian disusul oleh Organisasi BEM di setiap wilayah Indonesia sebagai bentuk tidak setuju nya Revisi UU TNI. (Muhammad Alfath)