Rapat Mekanisme Pembayaran Iuran DBH Sawit Tahun 2024

 

Pekanbaru, Buletininews.com — BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat pembahasan teknis pembayaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024 di Norma Coffe Pekanbaru, Senin (26/2/2024).

Rapat teknis ini dihadiri Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri Eko Yulianda, Waka Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Helana dan Kacap BPJS Ketenagakerjaan Panam.

Pada kesempatan itu turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau H Boby Rachmat S. STP.,M.Si beserta jajarannya.

Digelarnya rapat pembahasan teknis ini merupakan upaya tindak lanjut hasil monitoring rapat pembahasan perlindungan sosial DBH Sawit beberapa waktu lalu yang menyebutkan masih adanya pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial untuk didanai melalui DBH Sawit.

 

Perlindungan sosial DBH Sawit adalah turunan dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Sawit dan amanah Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.

Comments (0)
Add Comment