Polres Kuansing Serahkan Berkas Perkara Kasus Pengeroyokan Ke Kejari, Saat Ini Masih Menunggu P21

TELUK KUANTAN, Buletininews.com – Kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ketua DPD Laskar Melayu Riau (LMR) Kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riau, Alfitra Salam, jalan di tempat.
 
Padahal, kasus pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang terhadap dirinya September 2019 lalu, langsung di laporkan pada Polres Kuansing. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka.

Alfitra Salam sebagai korban mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam menangani perkara, terutama terhadap dirinya yang menjadi korban. 

“Saya tentu sangat kecewa, tidak puas dan mempertanyakan keseriusan penegak hukum kita menangani ini. Kenapa jalan di tempat. Ada apa? Ini sudah jelas pidana,” kata Alfitra Salam dalam keterangan tertulis, kepada wartawan, Kamis (30/01/2020) di Teluk Kuantan.

Alfitra menegaskan, penegak hukum jangan tebang pilih. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketidak seriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini, justru akan membuat publik semakin tidak percaya pada penegak hukum. 

“Ada kasus yang dialami tetangga saya, dalam satu hari langsung ditangkap pelaku. Ini sudah empat bulan. Ada apa?,” ujarnya.
   
Padahal, dirinya sudah dimintai keterangan, bukti dan hasil visum. “Semua bukti sudah kita lengkapi. Ada saksi kejadian, CCTv lokasi, visum. Dan saya siap memberikan keterangan kembali jika memang dibutuhkan. Saya berharap, persoalan ini tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto, SIK. MM ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Berkas Perkara 6 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

“Ya, Berkas perkara 6 tersangka telah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 11 Desember 2019 yang lalu. Saat ini masih Menunggu P21 dari Kejaksaan,” ujar Kapolres Singkat. (Eki Maidedi)

Comments (0)
Add Comment