Polisi Endap Laporan Penipuan Pemalsuan Sertifikat Tanah Hingga 3 Tahun

Jakarta, Buletininews.com- Disela keseriusan pemerintah dalam revisi UU Pertanahan, Kepolisian Polresmetro Jakarta Utara ternyata diam-diam mengedapkan laporan penipuan dugaan pemalsuan Sertifikat Tanah. Tidak tanggung-tanggung laporan itu sudah hampir 3 tahun lamanya terhitung sejak 30 Desember 2017 hingga kini terkesan dipeti es kan oleh penyidik Kepolisian.

Laporan Polisi bernomor LP/1486/K/XII/2017/PMJ/RESJU
atas nama pelapor Ahmad Saiful warga jalan H. Murtado, Kecamatan Koja, Jakarta Utara yang melaporkan Haryati atas dugaan melakukan penipuan dengan meminjam uang senilai seratus sembilan puluh juta kepada pelapor. Dengan modus memberikan Sertifikat Tanah yang diduga palsu sebagai jaminan pinjaman, alhasil setelah menerima pinjaman uang tersebut hingga kini terlapor Haryati tidak membayar pinjaman.

Anehnya penyidik Kepolisian Polresmetro Jakarta Utara terkesan tidak mampu melakukan proses hukum atas laporan itu. Meskipun laporan tersebut telah dilengkapi keterangan saksi ahli yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris Aji Muji yang menyimpulkan kuat dugaan Sertifikat Tanah Nomor : 9819/ Kili Bata, Atas Nama Pemilik Hariyati adalah palsu alias tidak terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasil penelusuran media, Penyidik Polresmetro Jakarta Utara Kasubdit Unit II Reskrim IPDA Regen Sigar yang ditemui di ruangannya. Hanya mampu membenarkan perihal adanya laporan tersebut dan memastikan hingga kini proses hukum atas laporan itu masih berjalan. Lebih lanjut IPDA Regen, menolak diwawancara lebih jauh atas proses hukum yang berlangsung.

Sementara hingga berita ini dipublikasi, awak media masih belum berhasil mendapat konfirmasi resmi dari Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto SH. Sik. MSi.***

Penulis : Edison

Hukrim
Comments (0)
Add Comment