KAMPAR, Buletininews.com – Pemerintah pusat telah memberikan putusan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan diterima bagi keluarga miskin. Langkah ini sebagai upaya pemerintahan meminimalisasi dampak pandemi virus corona, tentunya sesuai aturan dan juknis bantuan tersebut yang ditetapkan dan diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo.
Ironis (26/05/2020), salah seorang masyarakat Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar memberikan informasi melalui pesan ke awak media membeberkan bahwa di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar dari Bantuan Covid-19 diindikasi diterima oleh pengusaha atau juragan kayu yang notabene-nya memiliki beberapa unit kendaraan dan bangunan rumah yang dikategorikan bukan miskin.
Dan ditambahkan masyarakat yang enggan menyebutkan nama dan identitasnya tersebut, data dari para penerima bantuan-bantuan covid-19 terindikasi tidak terpublikasi sesuai aturan yang berlaku maupun dalam hal perundang-undangan keterbukaan informasi publik.
“Di gema kampar kiri hulu. Banyak yang dapat BLT dana covit 19 rata rata ekonomi menengah keatas. Banyak yang kaya dapat, bang.” Beber Diinfokan masyarakat yang enggan menyebutkan identitasnya tersebut.
Atas informasi ini, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu namun tidak berhasil hingga (28/05/2020) berita ini ditayangkan guna kosumsi informasi publik.
Selanjutnya, awak media akan segera menelusuri informasi tersebut ke Kantor Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu dalam upaya hak jawab dari pemberitaan yang ditayangkan atas dasar regulasi penyaluran dan bantuan Covid-19 baik dari BLT DD maupun dari BST dan bantuan Pemerintahan Daerah setempat.
**(hasby)