Pekanbaru, Buletininews.com — Pro dan Kontra terkait tentang iuran Komite Sekolah, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 . Dimana dari laporan yang diterima DPRD, masih ada iuran yang diwajibkan sekolah kepada wali murid. Hal itu dirasa sangat membebani wali murid.
oleh sebab itu, Komisi V DPRD Riau yang membidangi masalah pendidikan mengadakan rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dan seluruh kepala sekolah SMA se Provinsi Riau, Rabu (13/3) kemarin.
Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson, mengatakan, seharusnya tidak ada lagi iuran yang dibebankan kepada orang tua, jika uang tersebut digunakan untuk pembangunan.
“Sesuai Permendikbud Nomor 75 itu, kan sumbangan boleh. Namun besarannya tidak boleh dipatok. Bisa untuk bangun musala, keramik, WC atau pustaka. Kalau iuran itu digunakan untuk kebutuhan proses belajar mengajar, seperti guru honor. Jadi ini beda,” ujar Aherson,pada pertemuan dengan beberapa Sepala sekolah diRuang Medium
Sementara itu anggota Komisi V lainnya, Husaimi Hamidi menyebut ada 3 sekolah dari 3 kabupaten/kota yang diundang ikut rapat pada hari tersebut. Yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.
Ia menyebut dari hasil turun ke lapangan, ada beberapa sekolah yang mewajibkan iuran sebesar Rp200 ribu persiswa. Dengan jumlah murid sebanyak 2 ribu orang. Jika dikalikan, ada Rp400 juta yang didapati sekolah setiap bulannya.
“Nah, uang sebanyak itu untuk apa? Itu tadi (kemarin,red) kami ingin minta rinciannya untuk apa uang sebanyak itu. Jangan nanti tumpang tindih dengan BOS dan BOSDA,” ungkap Husaimi
Dikatakannya, seharusnya masing-masing sekolah membuat proposal mengenai apa saja kebutuhan yang diperlukan sekolah. Proposal tersebut diserahkan kepada Disdik.
Namun yang terjadi selama ini, katanya, proposal itu tak pernah dibuat. Melainkan sekolah langsung membebankan biaya iuran kepada wali murid untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Sedangkan pemerintah selama ini selalu memberikan bantuan berupa bantuan operasional sekolah yang bersumber dari APBN dan bantuan operasional sekolah daerah yang bersumber dari APBD.
Jumlah bantuan yang diberikan, menurutnya, tidak sedikit. Maka dari itu Dewan ingin menuntaskan masalah ini. Agar jangan ada persepsi miring dari masyarakat akan penggunaan uang iuran tersebut.
“Karena di beberapa sekolah besaran iuran juga tidak seragam. Ada yang Rp150 ribu ada yang Rp200 ribu. Nanti dari pada masyarakat bertanya-tanya makanya kami minta sekolah menjelaskan,” terangnya.
DPRD Riau berkeinginan untuk meningkatkan anggaran BOSDA. Sehingga beban sekolah untuk kelancaran proses ajar mengajar bisa teratasi. Nantinya juga akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan produk dari DPRD.
“Ini juga dalam rangka mendukung program sekolah gratis Pak Gubernur yang baru. Kami juga tidak ingin ada masyarakat yang masih dibebani akan biaya sekolah anak. Katanya di nasional sekolah gratis. Tapi di daerah masih bayar. Ini yang mau kami dorong terus supaya realisasi sekolah gratis dapat terwujud,” pungkas dia.
Selain itu pihaknya juga berkeinginan agar tidak ada lagi yang yang dibebankan kepada wali murid. Hal itu juga selaras dengan program kerja Gubernur yang baru saat ini tentang sekolah gratis pada tahun 2020 mendatang. (ADV)