Bengkalis, Buletininews.com — Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan dengar pendapat terkait tindak lanjut hasil pertemuan perihal EX Karyawan PT. Singgar Mulia Brown & Root yang tidak bisa bergabung kembali dengan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam JPK dengan PT. PHR, bertempat di ruangan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Duri, Senin (13/02/2023).
Kedatangan komisi I disambut oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Halazmi Julizar beserta jajarannya.
Febriza Luwu Ketua Komisi I yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, “Sebagaimana kita ketahui bersama pada pertemuan pertama sudah kita lakukan koordinasi dan mencari solusi terhadap 45 karyawan Ex SMBR yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari perusahaan mereka bekerja, kami berharap dengan adanya pertemuan kedua ini ada titik terang dari Perusahaan PHR terkhusus pekerja dibawah Ex SMBR,” ucapnya.
Sofyan HS mewakili Management Tripatra mitra kerja PHR menjelaskan, terkait adanya isu 45 karyawan Ex SMBR yang belum bisa bekerja karena ada peralihan antara Chevron ke PHR sudah direkrut ke Tripatra sebagiannya.
Pada saat akan berakhir kontrak kerja adanya pengurangan pekerjaan dan tenaga kerja pada saat itu, pada intinya proses pengawas tenaga kerja survei yang dimaksud sudah direkrut semua.
“Kita juga mendapatkan informasi dan data dari tim pengawas tenaga kerja bahwa sebagian pekerja sudah bekerja di beberapa mitra kerja kita dan kita tidak pernah memblacklist atau Red Flag ke 45 karyawan tersebut dari perusahaan dan masih bisa bekerja di ruang lingkup mitra kerja perusahaan,” jelasnya.
Gusmed selaku Perwakilan EX Karyawan PT. Singgar Mulia Brown & Root menyampaikan bahwa sudah banyak kali pertemuan dilakukan untuk mendapatkan solusinya, ia dan pekerja lainnya berharap bisa kembali bekerja di daerah sendiri.
“Jangan mengambil tenaga kerja di luar daerah kita, karena masih banyak keahlian yang dimiliki oleh anak daerah, mohon kejelasan dan dorongannya terhadap permasalahan ini supaya cepat terselesaikan,” ujarnya.
Disamping itu, Sanusi Anggota Komisi I menyampaikan berkaitan dengan persoalan ini ada dugaan Ex Karyawan SMBR berjumlah 45 orang ini di Blacklist oleh mitra kerja PHR di bawah kontrak perusahaan JPK. Oleh karena itu sebagai bentuk menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, Komisi I patut mengawasi dan memberikan solusi persoalan ini.
Dari 45 orang karyawan tersebut sudah ada yang masuk dalam mitra kami dan kami tidak pernah memblacklist karyawan dan kami akan mengingatkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal,” kata Sofyan menanggapi.
MGR HC Pertamina Hulu Rokan Bimo menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memblacklist 45 karyawan Ex SMBR dan akan mengingatkan kembali kepada mitra kerja untuk tidak melakukan diskriminasi dalam hal Rekrutment tenaga kerja dan harus memprioritaskan tenaga kerja lokal Kab. Bengkalis. Perusahaan tidak akan segan memberi sanksi kepada mitra kerja yg tidak taat aturan.
Wakil ketua komisi I Mustar J Ambarita berharap peralihan Chevron ke PHR ini berdampak postif bagi masyarakat, diharapkan tidak sampai menimbulkan hal negatif dimana sampai saat ini belum terasa bentuk kerja sama dengan masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
“Kami berharap perusahaan bijak dalam melaksanakan kegiatan yang ada di perusahaan dan terbuka untuk masyarakat serta bisa menerima tenaga kerja lokal dengan membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang ada di lingkungan perusahaan PHR,” ungkapnya.
Febriza Luwu menambahkan sebagai Closing Statement, bahwa dengan adanya pertemuan ini sudah ada titik terangnya dan sudah di dengar oleh semua, dalam perekrutan di perusahaan-perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal terkhusus yang sudah ada Skill sesuai dengan Perda Kab. Bengkalis serta memfungsikan Disnaker untuk memberikan informasi terbuka terkait lowongan di perusahaan-perusahaan yang ada di Kab. Bengkalis supaya peluang ataupun kesempatan yang ada dapat tersampaikan ke seluruh masyarakat dengan persyaratan dan kebutuhan perusahaan yang ada tentunya.( Infotorial)