PALI, Buletininews.com — Terkait isi salah satu berita radar-palembang.com yang dirilis 30 April 2020 Kepala DPMD PALI A. Ghani Akhmad membantah adanya pemberitaan terkait DPMD PALI mengangkangi aturan kemendes dalam lambannya penyaluran BLT yang berasal dari dana desa.
“Peraturan penyaluran BLT itu keluar tanggal 20 April 2020, jadi mana mungkin penyaluran BLT dilakukan bulan ini juga sementara penerima harus didata agar jangan tumpang tindih,” terangnya di radar-palembang.com
Di dalam press rilis 30 April 2020 Kepala Dinas DPMD PALI menyampaikan Berita (HOAK) Bohong kepada beberapa awak Media perihal keluarnya surat Peraturan penyaluran BLT 20 April 2020.
Padahal jelas jelas Permendes No.06 2020 Peraturan penyaluran BLT di undangkannya 14 April 2020 sumber laman resmi www.djpk.kemenkeu.go.id dan hari itu juga di edarkannya surat pemberitahuan Mentri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, namun di dalam press rilis tersebut A Gani mengatakan Peraturan penyaluran BLT itu keluar 20 April 2020.
Mengutip dari laman facebook Kawula Desa 16 April telah meng-Upload Surat perintah Kemendes tersebut.
Mengutip dari laman Facebook Herwadi wadi 16 April 2020 Kepala DPMD PALI melakukan titik nol Desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Kemudian salah satu awak media 19 April 2020 menkonfirmasi ke WhatsApp pribadi A. Ghani akhmad selaku Kepala DPMD PALI perihal perintah penyaluran BLT melalui dana desa.
Menurut tanggapan salah satu narasumber yang enggan di sebut namanya Mengatakan memang benar Permendes No.06 2020 Peraturan penyaluran BLT di undangkannya 14 April 2020 sumber laman resmi www.djpk.kemenkeu.go.id dan hari itu juga di edarkannya surat pemberitahuan Mentri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No. 1261/PRI.00/IV/2020.14 April 2020, sedangkan A. Ghani Akhmad mengatakan Peraturan penyaluran BLT itu keluar 20 April 2020.( Efran)