BANGKINANG, Buletininews.com – Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan dengan Nomor : HK.01.07/MEBKES/308/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka ini berlanjut sesuai yang ditetapkan kepada Provinsi Riau terhadap penerapan PSBB, termasuk diwilayah Kabupaten Kampar. Diantara 4 Kabupaten/Kota lainnya.
Hal ini bertujuan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr Terawan Agus Putranto pada tanggal 12 Mei 2020.
Pantauan awak media (12/05/2020) melalui Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon membenarkan bahwa Kabupaten Kampar telah ditetapkan oleh Kemenkes RI melaksanakan PSBB bersama dengan beberapa Kabupaten/Kota lainnya.
“ini merupakan percepatan terhadap penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kampar khususnya, semua ini telah melalui pertimbangan epidemiologi terhadap PSBB berdasarkan SK Kemenkes RI, karena ini berdampak pada konsekwensi perekonomian.” Ujar Kadiskominfo Dan Persandian Kabupaten Kampar.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedi Sambudi SKM MKes mengatakan, “bahwa ini pengajuan Pemerintahan Provinsi Riau, tentu kita akan meminta petunjuk dan arahan Gubernur Riau dalam menyikapi langkah selanjutnya, guna mendukung percepatan penanganan dan pencegahan covid-19 di PSBB ini.” pungkasnya.
**(hasby)