Pekanbaru, Buletininews.com — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau H Boby Rachmat S STP MSi, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Eka Dura Indonesia dengan Serikat Pekerja mandiri bagi pekerja Periode 2024 -2026, Kamis (7/3)
Dalam sambutannya Kadisnakertrans Riau berharap dengan telah di daftarakannya Perjanjian Kerja Bersama ini dapat menumbuhkan suasana ketenangan kerja bagi pekerja dan ketengan berusaha bagi pengusaha.
Ditambahkan nya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga serta mampu menjaga hubungan antara perusahaan, pekerja dan serikat pekerja tetap harmonis”.