Hendak Transaksi Shabu Jumlah Besar, IW Diciduk Dan 2 Senpi Illegal Juga Diamankan

KAMPAR, Buletininews.com – Seorang pelaku Narkoba ditangkap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada Selasa malam (19/05/2020) dengan didapatnya barang bukti yang diamankan berupa 1 paket kecil narkoba jenis daun ganja kering dan sebuah kaca pirex yang berisi narkotika jenis shabu.

Bersama pelaku, Tim juga mengamankan 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 2 butir amunisi aktif. Diketahui pelaku ini berinisial ER alias IW (Pria, 38 Th) warga Dusun 1 Desa Kubamg Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Muhammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar SH mengatakan saat dikonfirmasi, bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti berdasarkan informasi yang didapat akan melakukan transaksi narkoba jenis shabu dalam jumlah besar dikediaman pelaku di Desa Kubang Jaya Siak Hulu pada Selasa malam (19/05).

“Mendapati info tersebut, Tim Opsnal langsung menggelar penyelidikan ke lokasi. Dirumahnya pelaku diamankan bersama barang bukti.” Tutur Kapolres Kampar melalui AKP Daren Maysar.

Daren menuturkan, “disaksikan aparat desa, tim gelar penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, dengan waktu singkat tim mengamankan ER alias IW.”

“Pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba serta kepemilikan senjata api illegal ini ke Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” Tutup AKBP Muhammad Kholid SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar yang memimpin giat penangkapan pelaku.

**(hasby)

Comments (0)
Add Comment