Meranti, Betininews.com — Forum Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, (FALMA) pada hari rabu tanggal 24 juni 2020 sekitar jam 10’oo WIB. Melakukan Aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati jalan Dorak Selatpanjang yang dikawal oleh satuan pengaman dari Polres Kepulauan Meranti dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Merati AKBP.Taufiq Lukman Nurhidayat,SIK.
Massa FALMA dalam orasinya membawa spanduk yang bertuliskan Minta Segera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengaudit penggunaan alokasi
dana Covid-19, Kabupaten Kepulauan Meranti, karena diduga kuat tidak tepat sasaran dan adanya unsur monopoli kebijakan terhadap Dinas terkait,serta diduga kuat banyak pemborosan demi kinerja seremonial belaka !!!, Mereka yang bertanggung jawab atas pengalokasian dana covid-19 ditanah jantan.
Massa FALMA juga mendesak Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti Transfaran Terkait Alokasi Anggaran Covid-19 tersebut dan FALMA juga menulis orasi melalui spanduknya diduga kuat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Berkonsfirasi Mempermainkan dana alokasi covid-19.
Dalam Aksi Unjuk Rasa tersebut FALMA juga menyampaikan Orasinya yang disampaikan oleh Ketua Forum Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti (FALMA) , Ramlan Abdullah, dan Jefrizal Koordinator serta Zainuddin Hs. S.Ag Ketua Dewan Pembina.
Dasar Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 9 Tahun 1999,Tentang menyampaikan pendapat dimuka umum, Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Pemerintah Bersih dari KKN, Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 8 Tahun 2014’Tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020’perubahan atas Kepres Nomor 7 Tahun 2020 pasal 2 Tentang Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,Keputusan Menkes HK/01.07/Menkes/104/2020, Keputusan BNP Nomor 13.A/2020, Surat Edaran Mendagri No.440/2622/Sj; Serta Keputusan Menkeu Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyaluran DAK fisik bidang kesehatan serta dana pembangunan fisik selain pendidikan untuk penanggulangan covid-19, Intruksi Mendagri no.1 Tahun 2020 Tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti; SK Tim Gugus Tugas Covid-19 dengan Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor; 277/HK/KPTS/III/2020,ditetapkan tanggal 30 Maret 2020;
Perubahan atas keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 256/HK/KPTS/III/2020, Hasil
Pertimbangan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tercantum dalam telaah Staf Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 440/DINKES-Sekrt/446 tanggal 30 Maret 2020 sehingga melahirkan Keputusan Bupati Nomor 227/HK/KPTS/III/2020 itu dengan tanggal dan waktu yang sama.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada tanggal 11 Maret 2020 selaku Tim Gugus Tugas Covid-19 yang diketuai dr.H.Misri Hasanto,M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti) dan keluarnya SK pada tanggal 17 Maret 2020 dengan Nomor 256/HK/KPTS/III/2020 serta dicabut SK nya pada tanggal 30 Maret sesuai Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 227/HK/KPTS/III/2020, Idealnya Tugas pokok Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan penanganan masalah kesehatan masyarakat kemudian melaksanakan langkah antisipasi dampak Ekonomi dan kewirausahaan masyarakat serta melakukan pemenuhan jaring pengamam sosial.( Khosir)