PEKANBARU, Buletiniews.com – DPRD Provinsi Riau kembali mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan kerja pansus terhadap rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pada PT Bank Riau Kepri (BRK) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Sabtu (20/11).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto ini berlangsung pada pukul 15.00 WIB dan dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan masing-masing fraksi.
Sebelumnya, DPRD Riau sudah membentuk Pansus yang diketuai Markarius Anwar dari fraksi PKS dan Wakil Ketua Pansus Husaimi Hamidi dari fraksi gabungan PPP – Nasdem – Hanura.
Sedangkan untuk anggota lainnya adalah Karmila Sari, Sewitri, Makmun Solikhin, Sugeng Pranoto, Kelmi Amri, Eddy Yatim, Nurzafri, Dona Sri Utami, Sofyan Siroj, Syamsurizal, Zulfi Mursal, Ade Agus, dan Yuyun Hidayat.
Pada hasil laporan kerja Pansus yang disampaikan oleh Ketua Pansus Markarius Anwar, bahwa PT BRK memiliki peran penting dalam memajukan perekonomian daerah. Namun penambahan penyertaan modal bagi PT Bank Riau Kepri harus memenuhi regulasi kepemilikan saham sebesar 51 persen.
Sedangkan, Pemerintah Provinsi Riau hingga saat ini memiliki penanaman modal pada PT Jamkrida sebesar Rp 25,814 miliar yang seharusnya sejak perolehan izin sudah harus memiliki penyertaan sebesar Rp 50 miliar.
Markarius menambahkan, penambahan penyertaan modal hanya dapat diberikan pada tahun 2022 karena perlu penyesuaian dalam bentuk hukum BUMD menjadi perusahaan perseroan daerah. Dengan nominal penyertaan modal pada PT BRK menjadi Rp 125 miliar dan pada PT Jamkrida sebesar Rp 50 miliar.
“Pansus merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera memproses penetapan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ini sangat berpengaruh terhadap penetapan APBD tahun 2022,” pungkasnya. (adv)