Pekanbaru, Buletininews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru,Memutuskan Noviwaldy Jusman tidak bersalah dalam Kasus dugaan politik uang menjelang perhelatan Pemilu serentak beberapa waktu yang lalu.
Saat dikonfirmasi atas putusan tersebut, Pria yang akrab disapa Dedet ini berterima kasih kepada pihak Bawaslu Pekanbaru yang telah bekerja secara Adil Dan Profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Namun dalam laporan itu saya difitnah telah memberikan sejumlah uang. Apalagi ada bukti whatsapp dan foto yang disampaikan ke Bawaslu. Beberapa hal yang paling janggal menurut saya, pelapor itu mengaku mendapatkan handphone di jalan. Kemudian melihat-lihat isi hp tersebut. Lalu menemukan yang katanya percakapan whatsapp saya dengan oknum PPS. Kan aneh?,” Ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Politisi Demokrat ini, pihaknya berencana akan melaporkan tuduhan yang tidak mengenangkan tersebut kepada pihak yang berwajib.
“saat ini saya sedang berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk memutuskan apakah akan ada laporan balik atau tidak,”tuturnya.
Seperti diketahui,berdasarkan nomor laporan 06/LP/PL/Kota/04.01/V/2019,memuat putusan Bawaslu yang menyatakan status dugaan politik uang yang dilakukan Dedet untuk dihentikan.Dengan alasan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyediaan karena tidak ditemukan pelanggaran pidana pemilu. (D12)