Pekanbaru Buletininews.com — Disnakertrans Provinsi Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau melakukan pembahasan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ekosistem sawit.(24/1).
Usai melakukan pembahasan Disnakertrans Provinsi Riau menyampaikan ini merupakan program ini sangat didukung karena betul-betul memberikan manfaat dan dirasakan oleh para pekerja.sebagai wujud kepedulian, komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau,terhadap seluruh resiko kecelakaan kerja.
Pemerintah Provinsi Riau berupaya merealisasikan Intruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan sesuai sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Diharapkan melalui BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau sebagai badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau dapat selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat khususnya pekerja rentan.