BANGKINANG KOTA, Buletininews.com – Tentang percepatan penyusunan APBDes dalam penggunaan Dana Desa untuk padat karya tunai dan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 serta pengamanan jaringan sosial masyarakat, digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kampar, yang dipimpin langsung Kepala Dinas PMD, Febrinaldi Tridarmawan SSTP MSI pada Jumat (08/05/2020).
Telconfrence ini diikuti oleh seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kampar disetiap Kecamatan bersama Kepala Desa dan Pendamping Desa dan turut hadir Dinas Sosial, Dinas Koperasi, UMK dan BPKAD pada Video Teleconfrence yang terlaksana.
Permenkeu No 40 No 35, Surat Edaran KPK No 11 Tahun 2020, Intruksi Mendagri No 3 Tahun 2020, Surat Dirjen PPMD Kemendes PDTT Nomor 12, dan Surat Bupati Kampar No 414.2/DPMD/186 Tertanggal 5 Mei 2020 Tentang Penegasan Teknis BLT dan Perubahan RKP-APBDesa menjadi landasan dasar hukumnya.
“pemerintahan desa tidak perlu ragu dalam kebijakan penggunaan anggaran untuk masyarakat.” ujar Kadis PMD Kampar.
Dalam hal ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar meminta para Kepala Desa dengan harus mentransparansi dan mengumumkan penerima manfaat dari penganggaran dana dan sistem pelaksanaan hingga pendataan serta pendistribusian setelah pembahasan aspek teknis ini.
“Kepala Desa untuk dapat mengumumkan penerima manfaat tersebut pada fasilitas umum atau dengan cara menstiker setiap rumah yang mendapatkan bantuan, agar tidak terjadi permasalahan dalam keterbukaan informasi penyaluran Dana Desa.” tegasnya.
Sementara itu, tentang pembukaan rekening untuk Bantuan Sosial dapat mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan pihak Bank guna mendapatkan solusi dengan bergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Beber Mantan Camat Kampar Kiri ini, “tidak memungut biaya pembukaan rekening untuk penyaluran bantuan.”
Kepala Dinas PMD Kanpar melanjutkan, “masyarakat yang berdomisili di desa, namun tidak memiliki Nomor Induk KTP tempatan juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk menerima BLT Dana Desa, apabila juga terdampak. Peraturan tidak mengikat kepada NIK desa setempat.” ungkapnya.
“Data yang masuk, menjadi pegangan jika nantinya ada penambahan jumlah anggaran dengan penyesuaian penerima manfaat. Perlu ketelitian guna sinkronisasi data, agar tidak tumpang tindih antara BLT Dana Desa, BLT Dinas Sosial, Kartu Prakerja maupun Bantuan lainnya yang dapat merugikan masyarakat yang belum menerima manfaat.” sebut Febri.
Ditutup Kadis PMD Kampar, “Penyaluran BLT Dana Desa dapat dipertanggung jawabkan. Tetap ikuti protokol kesehatan dan jangan sampai menepikan kewajiban lainnya dalam kegiatan pemerintah desa. Pedomani regulasi terkait BLT DD, sehingga pelaksanaannya tepat sasaran pemanfaatan dan penggunaan.” tegasnya.
**(hasby/PEMDAKABKAMPAR)